Enter your keyword

post

Komitmen Perangi Kekerasan Seksual, Rektor Unisla Lantik Satgas PPKS

Komitmen Perangi Kekerasan Seksual, Rektor Unisla Lantik Satgas PPKS

Rektor Universitas Islam Lamongan (Unisla), Bambang Eko Muljono, melantik 11 anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unisla.

Satgas PPKS diketuai oleh Nurul Badriyah dan beranggotakan dari unsur dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 07/SK/UNISLA/XI/2022. Dalam SK tersebut dijelaskan, Satgas PPKS ini memiliki tugas:

1. Membantu pimpinan Perguruan Tinggi menyusun Pedoman pencegahan dan Penanganan Kekerasan Sesual di Universitas Islam Lamongan;

2. Melakukan Survei kekerasan seksual paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan pada perguruan tinggi,

3. Menyampaikan hasil survei kepada pimpinan perguruan tinggi,

4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi,

5. Menindak lanjuti kekerasan seksual berdasarkan laporan;

6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor/dan atau terlapor dengan disabilitas,

7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait perlindungan kepada korban dan saksi,

8. Menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual kepada pimpinan perguruan tinggi paling sedikit 1 kali dalam 6 bulan.

Adanya surat keputusan tersebut merupakan komitmen Unisla dalam mewujudkan kampus yang aman dari kekerasan seksual sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan perguruan tinggi.

Ketika memberikan sambutan di ruang Auditorium Pascasarjana Unisla, Bambang menjelaskan, kekerasan seksual menjadi topik karena beberapa saat yang lalu banyak kasus yang tidak jelas muaranya.

“Informasi yang kami terima pada tanggal 30 November 2022 ketika rapat pimpinan Perguruan Tinggi Swasta Jawa Timur. Bahwa di Jawa Timur telah terjadi 50 kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang telah dilimpahkan ke Polda Jatim,” katanya, Kamis, (15/12/2022).

Menurut Bambang, alasan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Nadiem Makarim, mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Perguruan Tinggi karena para mahasiswa secara umum umurnya di atas 17 tahun.

“Di usia itu, mereka mulai mencoba-coba untuk mengenal dunia yang dulu di rumah selalu diatur oleh kedua orang tua,” ucap Bambang.

Di pihak lain, Ketua Pengadilan Negeri Lamongan DR Maskur Hidayat, SH, MH, menyatakan, launching Satgas PPKS ini menjadi penting karena kekerasan seksual di Indonesia bisa dibaca melalui data statistik, baik di dalam maupun di luar kampus.

“Di Jakarta, di tahun 2021-2022 terjadi kekerasan seksual di salah salah satu kampus, baik antar mahasiswa maupun dosen kepada mahasiswa,” ujar Maskur.

Demikian pula kejadian kekerasan seksual di Palembang, Sumatera Selatan maupun di tempat lain menjadi perhatian bagi masyarakat Lamongan dan Unisla untuk mempersiapkan diri.

“Saya ucapkan selamat untuk satgas, semoga bisa segera bekerja dan membuat pemetaan potensi dan pemetaan masalah. Setelah dipetakan akan bisa disusun rencana kerja yang baik, sehingga bisa melakukan pencegahan agar tidak terjadi kekerasan seksual,” tutur Maskur.

Selain itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Lamongan, Agung Rokhaniawan, SH, MH, menyatakan, pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana saat ini telah menjadi kebutuhan hukum dalam masyarakat guna melindungi kepentingan dan hak perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pemenuhan akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan peran dan kedudukannya dalam perkara pidana, asas non diskriminasi, asas perlindungan, perkembangan tindak pidana dan hukum acara pidana, termasuk penyalahgunaan dan pemanfaatan teknologi di konvensi internasional, serta aspek hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya mengenai perlindungan saksi dan korban maupun hal lain yang kasuistis guna keberhasilan penanganan perkara pidana untuk keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” katanya.

Selain itu, sambung Agung, dalam rangka mewujudkan tujuh prioritas nasional, khususnya untuk prioritas nasional yang ke-7, yaitu memperkuat stabilitas polhukam dan transformasi pelayanan publik, maka sejak tahun 2021, kejaksaan republik Indonesia telah menerbitkan pedoman Nomor 1 tahun 2021 tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak dalam penanganan perkara pidana. (*)