Enter your keyword

post

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian dibatalkan MK

Pada hari Rabu tanggal  28 Mei 2014 pada Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) telah diucapkan Putusan  dengan Nomor Perkara : 28/PUU-XI/2013, Pokok Perkara : Pengujian UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian [Pasal 1 angka 1, Pasal 50 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 71, Pasal 72, Pasal 73, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, Pasal 80, Pasal 82, dan Pasal 83] dengan Pemohon : 1. Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI); Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD); Pusat Koperasi Wanita Jawa Timur (PUSKOWAN JATI); dkk.

 Dalam amar keputusannya MK menyatakan hak-hal sebagai berikut :

2.1.  Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.2.  Undang-Undang No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
2.3.  Undang-Undang No. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuk undang-undang yang baru;