Enter your keyword

post

MK PUTUSKAN UUBHP BERTENTANGAN DENGAN UUD 1945

Pada hari Rabu tanggal 31 Maret 2010, disaat wajib pajak sibuk memasukkan SPT, Mahkamah konstitusi RI untuk kesekian kalinya membuat Keputusan yang adil dan benar yaitu dengan diucapkan Putusan MK NOMOR 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009 dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD, sebagai Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Harjono, M. Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota dengan didampingi oleh Makhfud dan Fadzlun Budi, S.N., sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon/Kuasanya, Pemerintah atau yang mewakili, dan Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili.

Adapun amar keputusannya adalah sbb :